Neraca Dagang Februari 2019 Surplus 330 Juta

OPEC dan negara-negara penghasil minyak lainnya seperti Rusia dijadwalkan mengadakan pertemuan pada 17 dan 18 April 2019, untuk menentukan kebijakan produksi. Sebelumnya, OPEC Plus telah menerapkan pengurangan produksi hingga 1,2 juta barel per hari, dan pertemuan berikutnya akan menentukan apakah kebijakan ini akan berlanjut atau tidak. Neraca perdagangan Indonesia untuk periode Februari 2019 secara mengejutkan mencatat surplus US $ 330 juta, kata Ibrahim.

Nilai tukar rupiah dibuka pada Rp14.238 per dolar AS di pagi hari. Sepanjang hari, rupiah bergerak di kisaran Rp14.223 per dolar AS menjadi Rp14.245 per dolar AS. Sementara itu, kurs tengah Bank Indonesia pada hari Senin menunjukkan bahwa rupiah menguat ke Rp14.242 per dolar AS dibandingkan hari sebelumnya di Rp14.310 per dolar AS.

Kementerian Perdagangan menyederhanakan ekspor minyak sawit dan produk turunannya dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No. 54 tahun 2015 tentang Verifikasi / Pelacakan Teknis Minyak Sawit, Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO), dan Ekspor Produk Derivatif.

Selain meningkatkan efektivitas, pencabutan Keputusan Menteri Perdagangan juga bertujuan untuk mengimplementasikan hasil keputusan yang diambil selama pertemuan koordinasi ekonomi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mencatat dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Senin.

Pencabutan Keputusan Menteri ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 / M-Dag / Per / 7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Minyak Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Derivatif.

, , , .

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 / M-Dag / Per / 10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 / M-Dag / Per / 7/2015 tentang Verifikasi atau Pencarian Teknis Minyak Sawit Ekspor, CPO, dan produk turunannya.

Pencabutan Keputusan Menteri Perdagangan bertujuan untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efektivitas ekspor komoditas produk minyak sawit dan turunannya.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019 berlaku setelah tujuh hari diundangkan pada tanggal 28 Februari 2019. Sebelumnya, menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2015, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2015, setiap ekspor minyak kelapa sawit, CPO , dan produk turunan harus diverifikasi atau dilacak secara teknis oleh surveyor sebelum memuat barang.

Verifikasi oleh surveyor meliputi verifikasi administratif dan fisik, penentuan jenis dan spesifikasi teknis dan kualitas barang melalui analisis laboratorium.

Selanjutnya, ekspor komoditas ini akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 22 tahun 2019 tentang Ekspor Minyak Sawit, CPO, dan Produk Turunannya. Peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan pada tanggal 1 Maret 2019.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan perpanjangan landasan pacu Bandara Tobing Ferdinand Lumban (FL) di Sibolga, kabupaten Tapanuli Tengah, provinsi Sumatera Utara. Ketika saya baru saja turun dari pesawat di bandara, bupati Tapanuli Tengah mengusulkan perpanjangan landasan pacu. Walikota Sibolga juga mengusulkan perpanjangan landasan untuk memungkinkan pesawat berbadan lebar mendarat, kata presiden saat meresmikan pelabuhan Sibolga di Tapanuli Tengah pada hari Minggu.

Presiden selanjutnya memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang juga hadir pada upacara peresmian untuk memperpanjang landasan pacu bandara.

Ada berapa penerbangan dari Jakarta (ke Sibolga) setiap hari? Ada satu penerbangan (dari Jakarta) dan dua hingga tiga penerbangan dari daerah lain. Saya berharap jumlahnya dapat ditingkatkan menjadi lebih dari tujuh untuk meningkatkan perekonomian, katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar