Rencana Pelarangan Penggunaan Plastik Rumah Tangga

Pada 13 April 2018, USTR secara eksplisit menyatakan akan meninjau pemberian GSP ke Indonesia, India, dan Kazakhstan. Jika Indonesia tidak lagi dianggap sebagai negara penerima GSP, maka produk yang saat ini menerima GSP, akan, di masa depan, akan dikenakan bea impor normal jika diekspor ke Amerika Serikat. Asosiasi Pemulung Indonesia (IPI) telah mengingatkan bahwa larangan penggunaan plastik akan mempengaruhi sekitar 25 juta pemulung di seluruh negeri.

Oleh karena itu, IPI tidak setuju dengan rencana pelarangan penggunaan plastik rumah tangga, Kepala IPI Pris Polly Lengkok menyatakan di sini, Selasa. Saat ini, 25 juta pemulung mengandalkan pengumpulan limbah, termasuk limbah plastik, yang memiliki nilai ekonomis, katanya.

IPI telah menyerukan peninjauan ulang rencana tersebut, karena memiliki potensi untuk menciptakan masalah, katanya. Pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang bisa menciptakan masalah baru. Larangan paket plastik tidak akan menyelesaikan masalah, tetapi itu akan menciptakan masalah baru, ia memperingatkan. Kantong plastik bekas memiliki nilai ekonomis Rp500 per kilogram (kg) sejauh ini, sementara Rp5.000 per kg untuk botol plastik bekas, katanya.

Sampah plastik telah didaur ulang dan direproduksi menjadi perabotan, barang-barang rumah tangga, dan juga botol lagi, di antara hal-hal lain, tambahnya. Pemerintah seharusnya tidak melarang penggunaan plastik, karena itu mempengaruhi kehidupan beberapa orang. Sebagai gantinya, itu harus menyiapkan sistem pengelolaan limbah yang lebih baik, sarannya. Jika pemerintah ingin mencegah limbah plastik mencemari laut, pemerintah harus menyediakan lebih banyak tempat sampah dan tempat pembuangan sampah, katanya.

Lengkok juga menunjukkan kontradiksi karena di satu sisi pemerintah serius mengurangi limbah plastik, sementara di sisi lain, impor limbah plastik dibiarkan berlanjut. IPI telah menulis surat protes kepada pemerintah daerah tetapi belum menerima tanggapan. Karena itu, asosiasi akan mengirim surat ke DPR, katanya.

#####################################################

Jika pemerintah ingin melanjutkan rencana itu, IPI akan menggelar unjuk rasa untuk memprotes kebijakan itu, ia menambahkan. Dia menyatakan harapan bahwa pemerintah akan menemukan solusi komprehensif untuk masalah limbah plastik. Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah merencanakan untuk mendirikan perusahaan induk dalam pencetakan media dengan konsep holding operasi.

Insya Allah (insya Allah), kami akan membangun holding pada pencetakan media dengan konsep holding operasi, kepala departemen pertambangan, industri strategis dan sektor media Mahmud Husein kepada Antara di sini pada hari Rabu.

Kami menginginkan ini (pendirian) sesegera mungkin. Semoga itu bisa dilakukan pada 2019 atau 2020, katanya. Kementerian juga telah merumuskan rencana untuk mengkonsolidasikan lima perusahaan milik negara di bawah kelompok media dari Perusahaan Penerbit Berita Nasional (NPNC), yaitu Kantor Berita Antara, Perusahaan Percetakan Negara (PNRI), penerbit milik negara PT Balai Pustaka, produser film negara Perum Produksi Film Negara (PFN), dan perusahaan percetakan uang kertas negara Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Tujuan kami adalah untuk mensinergikan semua sumber daya di setiap perusahaan negara. Salah satu contohnya adalah Perum PNRI, yang bertugas mencetak Al-Quran. Kita bisa memiliki sinergi dengan perusahaan negara lain dalam pemasaran, tambahnya. Al-Quran diperlukan, terutama bagi orang-orang di daerah yang dilanda bencana, pesantren, dan universitas, katanya.

Indonesia telah mengamati ekspor gas alam cair (LNG) ke Kamboja untuk memenuhi permintaan pembangkit listrik di negara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan di sini pada hari Rabu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar